Supratman menyampaikan bahwa memang RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan.
Kesepakatan di Baleg, satu Komisi hanya boleh menggusung satu RUU dalam tahun berjalan. Dan karena Komisi VII telah mengusulkan RUU EBT (Energi Baru-Terbarukan) pada prioritas tahun 2021 maka RUU Migas ini menjadi prioritas selanjutnya yang perlu dibahas melalui jalur kumulatif terbuka.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan dukungannya terhadap investasi terutama di sektor industri minyak dan gas (Migas) di Indonesia.
Apa yang menjadi masukkan dari anggota Panja merupakan catatan penting untuk menyempurnakan dan memberi kemanfaatan bagi masyarkat. Untuk itu, jangan sampai pemikiran, ide yang kita (Panja) yang kami sampaikan ini tidak ada manfaatnya di tingkat komisi karena ada keputusan kompromis, politik atau komitmen lain.
Badan Legislasi DPR RI beserta Komisi VII DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Seperti target lifting minyak 1 juta BPH, menurut saya, itu seperti mimpi. Faktanya target tahunan lifting ini terus turun dan realisasinya juga tidak 100 persen. Penyebabnya karena investasi dan daya dukung kita yang lemah untuk menarik investasi itu di era senjakala bisnis minyak.